WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil meringkus seorang pria yang menjadi budak narkotika di Jalan Kelayan A, Gang Setuju Rt 14, Rw 02, Senin (8/5/2023) malam.
Pria tersebut adalah Angga Saputra (26), yang merupakan warga setempat.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko mengungkapkan, saat pelaku diamankan, petugas juga mendapati barang bukti berupa Narkotika jenis sabu-sabu.
“Saat diamankan, petugas mendapati barang bukti sebanyak 8 paket sabu dengan berat 5,67 gram,” ungkap Kasat Resnarkoba, Rabu (17/5) siang.
Baca juga: Terungkap, Asal Api Hanguskan 7 Rumah di Desa Pekauman Ulu Martapura Timur
“Barang tersebut disimpan dalam sebuah tas warna hitam, di dalam jok motor pelaku,” lanjutnya.
Selain itu, beber Mars Suryo, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu pak plastik klip, sebuah timbangan digital, sebuah sendok plastik dari sedotan, dan uang tunai sejumlah Rp1,2 juta.
“Uang tersebut diduga kuat hasil dari transaksi barang haram tersebut,” beber Mars Suryo.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti pun diamankan ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (qyu)
Editor: Erna Djedi