WARTABANJAR.COM, JEMBER – Dua pencuri spesialis rumah diamankan Polres Jember, Jawa Timur, Selasa (16/5/2023).
Pasalnya pencuri dari Kecamatan Panti, Kabupaten Jember berinisial TA (64) dan AH (46) nekat membakar rumah korbannya.
Pembakaran rumah milik warga tersebut, karena TA dan AH tak menemukan barang yang bisa dicuri.
Kapolsek Panti AKP Lilik Sukoco mengatakan, kedua pelaku sudah melakukan pencurian di 10 rumah.
BACA JUGA: Satreskrim Polresta Banjarmasin Ringkus 8 Pelaku Pencurian Baterai BTS
Dua rumah di antaranya dibakar karena pelaku tidak mendapatkan barang yang bisa dicuri.
“Kedua pelaku sudah beraksi di 10 KTP, rumah yang dibakar di Kecamatan Sukorambi dan Panti,” kata saat konferensi pers di Mapolres Jember, Selasa (16/5/2023).
Menurut Lilik, motif pelaku membakar dua rumah karena kesal tidak menemukan barang yang bisa dicuri.
Beruntung, tak ada korban jiwa karena penghuni sedang tidak berada di tempat kejadian.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Wiratama menambahkan dua pelaku ini merupakan spesialis pembobol rumah. Mereka melakukan aksi dengan membobol jendela.
BACA JUGA: Pelaku Pencurian Minyak Goreng di Indomaret Teluk Tiram Banjarmasin Diringkus Polisi
Pelaku berhasil ditangkap ketika melakukan pencurian. Namun saat hendak ditangkap, keduanya melawan petugas dengan senjata tajam, sehingga polisi menembak kaki pelaku.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa ponsel, laptop dan lainnya. Barang bukti tersebut langsung diserahkan pada korban di Mapolres Jember.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.(wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor : didik tm
Kesal Tak Ada Barang yang Bisa Diambil, 2 Pencuri Ini Bakar Rumah Warga di Jember







