WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pendaftaran Calon Anggota Legislatif (Caleg) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan (Kalsel) resmi ditutup pada pukul 23.59 Wita, Minggu (14/5/2023).
Sebanyak 18 partai dan 9 calon DPD telah terdaftar di KPU Provinsi Kalsel, yang mana selanjutnya akan menjalani proses verifikasi administrasi, yang dimulai tanggal 15 Mei sampai tanggal 23 Juni 2024.
Anggota KPU Provinsi Kalsel, Hatmiyati mengatakan, dari 10 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPD, hanya ada 9 Bacaleg yang memenuhi syarat.
“Untuk satu Bacalegnya tidak ada melakukan pendaftran, sudah kami tunggu sampai pukul 23.59 Wita, namun masih tidak mendaftar. Jadi hanya ada 9 orang yang mendaftarkan diri di KPU Provinsi Kalsel,” ujar Hatmiyati, kepada awak media.
Sedangkan untuk partai politik, dari 18 partai politik peserta pemilu, semuanya sudah menyampaikan dokumen dukungan bacalegnya.
Lebih lanjut, Hatmiyati menjelaskan, dalam perjalanan pendaftaran, memang ada satu partai politik yang tadi menyerahkan berkas secara manual, dan untuk data disilon belum terunggah seluruhnya.
“Atas nama partai Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) kami berikan kesempatan 2X24 jam untuk mengisi data di Sistem Informasi Pencalonan (Silon),” jelas Hatmiyati.
Anggota KPU Provinsi Kalsel lainnya, Nur Zazin menambahkan, apabila dalam 2X24 jam partai tersebut masih belum dapat mengunggah data secara lengkap, maka KPU Provinsi Kalsel tidak akan melakukan verifikasi administrasi pencalonan dari partai tersebut.
“Jadi PKN tidak dapat mengikuti proses verifikasi administrasi pencalonan nantinya, apabila data di silon tidak dilengkapi,” ucap Nur Zazin.