WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Masa Pengajuan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) kontestan Pemilu 2024 berakhir pada Minggu (14/5) pukul 23.59 waktu setempat, sejak pembukaan pendaftaran pada 1 Mei 2023.
KPU Kabupaten Banjar sudah mengantongi jumlah bacaleg partai-partai yang siap berlaga pada pemilu 2024.
“Sesuai data yang kami terima di Silon, ada 17 partai yang mendaftarkan bacalegnya. Ada satu partai yakni PKN, tidak mengajukan bacalegnya. Alasannya dikarenakan tidak memenuhi syarat dari pimpinan PKN Pusat,” tutur Komisioner KPU Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib.
Baca Juga
Breaking News Laka Motor vs Truk Tangki BBM dekat Jembatan Barito
Dari 17 partai politik yang terdaftar, sebanyak 625 bacaleg di Kabupaten Banjar, siap memasuki pertempuran Pemilu 2024. Di antara 17 partai politik yang terdaftar, ada 7 partai politik yang mengajukan bacalegnya kurang dari 45 orang.







