Warung Malam di Kintap Ditempeli Surat Ini, Pemilik dan Penjaga Dilarang Berpakaian Minim

“Untuk hari berikutnya akan dilakukan razia , apabila ditemukan adanya pelanggaran akan diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang undangan yang berlaku,” tegas Iptu Arief.

Ada enam poin imbauan yang dicetak dalam bentuk selebaran kemudian ditempel di setiap warung malam.

Enam poin tersebut:

  1. Pembatasan jam buka warung sampai jam 124.00 (12 malam)
  2. Pemilik/penyewa warung dapat menjaga kondusifitas keamanan tempat usahanya.
  3. Pemilik/penyewa warung dilarang berjualan minuman keras dan/atau obat-obatan terlarang.
  4. Pemilik/penyewa warung agar dapat mencegah dan melarang pengunjung untuk membawa minuman keras, obat-obatan terlarang serta benda-benda yang dilarang (senjata tajam/tumpul) dalam bentuk apapun.
  5. Pemilik/penjaga warung dilarang berpakaian dan berpenampilan yang bertentangan dengan kesopanan dan kesusilaan.
  6. Pemilik/penyewa warung dilarang mempekerjakan anak di bawah umum (belum 18 tahun). (edj)

Editor: Erna Djedi