Warung Malam di Kintap Ditempeli Surat Ini, Pemilik dan Penjaga Dilarang Berpakaian Minim

WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Dalam upaya menjaga dan mencegah gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Forum Kordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kintap, Kabupaten Tanah Laut, melakukan sosialisasi kepada pemilik warung malam.

Sosialisasi diikuti Kasi Trantib Kecamatan Kintap Hesti Susilo Hastuti SSos, Kapolsek Kintap IPTU Arief Ramadhani STrK SIK MH, Kasi Pengendalian dan Penindakan Satpolppdk Tala Rachel H Simanjuntak SSTP, Kamis 11 Mei 2023 pukul 21.30 Wita.

Imbauan dilakukan dengan mendatangai langsung pemilik usaha warung kopi/warung malam yang berlokasi di Jalan A Yani Kecamatan Kintap.

“Imbauan berbentuk selebaran ditempel di tempat usaha warung, yang isinya ada beberapa poin imbauan aturan , larangan,dan batasan jam operasional warung,” ujar Kasatpol PP dan Damkar Tanah Laut, M Kusri, dikutip wartabanjar.com Jumat (12/5).

Baca juga: Sudah Enam Parpol Daftarkan Bacaleg ke KPU RI

Kapolsek Kintap, Iptu Arief Ramadhani, mengatakan untuk malam terserbut pihaknya datang untuk melakukan imbauan lisan dan tertulis.