WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin gelar pemusnahan barang bukti di Mapolresta Banjarmasin, Jumat (12/5/2023) pagi.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Pengadilan Negeri Kota Banjarmasin, Perwakilan Kejaksaan Negeri Banjarmasin, dan Perwakilan LKBH Kota Banjarmasin.

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko mengungkapkan, pemusnahan barang bukti tersebut, merupakan hasil pengungkapan Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin.

BACA JUGA: Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 27 Kilogram Dibawa dari Aceh ke Medan

"Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 516,74 gram narkotika jenis sabu-sabu," ungkap Kasat Resnarkoba.

"Dari pengungkapan tersebut, kita mengamankan sebanyak 24 orang tersangka, dari total 17 LP," tambahnya.

Dari pemusnahan tersebut, beber Kompol Mars Suryo, pihaknya berhasil menyelamatkan sebanyak 7.751 jiwa dari bahaya narkotika.

BACA JUGA: Tusuk Teman karena Tak Mau Belikan Sabu, Pria Kelayan A Gang Sadar Diringkus Polsek Banjarmasin Timur

"Dengan estimasi 1 gram narkotika jenis sabu dapat digunakan oleh 15 orang," beber Mars Suryo.

Ia juga mengimbau, kepada seluruh warga agar berhati–hati dan waspada jangan sampai menjadi Korban ataupun Pelaku tindak pidana narkoba, karena ini dapat merugikan diri sendiri ataupun orang banyak.

"Dan juga jangan takut untuk melapor apabila mendengar atau pun melihat adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika disekitarnya," pungkasnya. (Qyu)

editor: didik tm