Dilaporkan sang Paman, Keponakan Wamenkum HAM Ditahan Bareskrim
Ukuran Huruf:
Atas perbuatannya itu Archi dijerat atas Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 51 Ayat 1 jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 310 KUHP, dan atau Pasal 311 KUHP. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi