Baca Juga: Vaksin Meningitis Jadi Syarat Tambahan Melaksanakan Ibadah Haji, Cek di SatuSehat Mobile
Brand Finance pada 2017 melaporkan, kekayaan Kerajaan Inggris bertambah terus tiap tahun sejak mereka melacaknya mulai 2012.
Nilainya bisa mencapai Rp1.305 triliun itu mencakup the Crown Estate, Koleksi Kerajaan (termasuk perhiasan mahkota ratu) dan aset lainnya.
Keluarga kerajaan Inggris meraup upeti dari undang-undang The Sovereign Grant Act, dana pajak yang dipakai untuk operasional istana kerajaan dan tugas-tugas kerajaan seperti acara perjamuan dan perjalanan.
Dana dari The Sovereign Grant Act untuk periode 2022-2023 nilainya kurang dari USD 100 juta atau Rp1,4 triliun.
Pembayaran ini berdasarkan keuntungan yang diperoleh dari the Crown Estate, bisnis properti yang dimiliki kerajaan tapi dikelola secara independen, menurut laporan BBC. (berbagai sumber)
Editor: Yayu







