Lahan di Desa Tiwingan Lama Kecamatan Aranio Terbakar

1. Dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan.

2. Tidak membuang puntung rokok sembarang tempat.

3. Hindari praktek membuka lahan dengan cara membakar hutan dan lahan perkebunan/pertanian.

4. Tidak meninggalkan api di hutan dan lahan.

5. Apabila melihat kebakaran Hutan dan Lahan  segera Laporkan ke nomor 112. (bjr)

Editor: Yayu

Baca Juga: RESMI! WHO Akhiri Status Pandemi COVID-19 di Seluruh Dunia