1. Dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan.
2. Tidak membuang puntung rokok sembarang tempat.
3. Hindari praktek membuka lahan dengan cara membakar hutan dan lahan perkebunan/pertanian.
4. Tidak meninggalkan api di hutan dan lahan.
5. Apabila melihat kebakaran Hutan dan Lahan segera Laporkan ke nomor 112. (bjr)
Editor: Yayu
Baca Juga: RESMI! WHO Akhiri Status Pandemi COVID-19 di Seluruh Dunia







