WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, akan ditolak.
“Optimis hakim dalam putusannya akan menolak seluruh isi permohonan yang diajukan tersebut,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (3/5/2023).
Ali mengatakan, Biro Hukum KPK telah memberikan argumentasi dalam jawabannya serta menghadirkan delapan orang ahli, di antaranya Dr Arief Setiawan selaku ahli pidana UII (Universitas Islam Indonesia).
Selanjutnya, KPK menghadirkan tiga orang dokter spesialis RSPAD yang melakukan pemeriksaan dan perawatan tersangka Lukas.
KPK juga menghadirkan empat dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang memeriksa kondisi faktual Lukas.










