Keluarga Wanita Tewas di Bawah Lift Bandara Kualanamu Laporkan 6 Perusahaan ke Bareskrim

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Keluarga almarhumah Aisiah Sinta Dewi, wanita yang ditemukan tewas di bawah lift Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, dalam rangka mencari keadilan atas insiden tragis tersebut.

    Pelapor adalah Ahmad Faisal, suami korban, sedangkan terlapor adalah enam perusahaan beserta para direksinya, yakni PT Angkasa Pusat II, PT Angkasa Pura Solusi, PT Angkasa Pura Aviasi, GMR Airport, GMR Airport Consorsium dan Aeroports De Paris. Laporan terkait Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian atau kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

    “Jadi ada enam perusahaan yang kami laporkan,” kata Indra Posan Sihombing, penasihat hukum Ahmad Faisal.

    Indra menjelaskan, kliennya baru pertama membuat laporan polisi setelah insiden yang menyita perhatian publik tersebut.

    Sebelumnya, Polres Deli Serdang telah membuat laporan polisi tipe A (inisitif polisi) terkait insiden tersebut, namun hingga kini pihak keluarga maupun suami korban belum ada yang dipanggil untuk memberikan keterangan.

    Alasan keluarga melaporkan ke Bareskrim Polri dikarenakan Ahmad Faisal berstatus warga negara Malaysia.

    Selain itu, enam perusahaan yang dilaporkan berada di bawah naungan perusahaan asing dari India dan Prancis.

    Sementara itu, PT Angkasa Pura II, selaku induk usaha PT Angkasa Pura Aviasi menonaktifkan 5 personel usai ditemukan jasad wanita Aisiah Dewi Hasibuan yang terjatuh di lift Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.

    Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhamad Awaluddin mengatakan, kejadian di Bandara Kualanamu menimbulkan kedukaan mendalam.

    Baca Juga :   MAU GEREBEK TAMBANG ILEGAL! Mobil Kapolres Gowa Malah Adu Banteng dengan Mobil Warga, Begini Kondisinya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI