WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polisi akhirnya membebaskan selebgram Ajudan Pribadi dari kasus penipuan yang membelitnya.
Ajudan Pribadi yang memiliki nama asli Muhammad Akbar Pera Baharudin itu, bahkan sudah dilepaskan Polres Metro Jakarta Barat dari dalam tahanan pada 20 April 2023.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. M Syahduddi, Rabu (3/5/2023), membenarkan pihaknya telah melepas Muhammad Akbar Pera.
Kapolres mengungkapkan, Muhammad Akbar dilepaskan karena pihak korban telah mencabut laporan dan kasusnya diselesaikan secara retorative justice atau jalan perdamaian.
“Iya, sudah dilepas setelah melalui restorative justice,” ujarnya.
Syahduddi mengatakan, pelapor dalam kasus ini telah mencabut laporannya.
Pelapor sekaligus korban penipuan, Arbi Leo, mencabut laporan atas selebgram Ajudan Pribadi.
Syahduddi mengatakan, korban mencabut laporannya setelah Ajudan Pribadi berjanji mengganti kerugian yang diderita korban.
Diketahui Ajudan Pribadi menjadi perbincangan publik setelah menipu pengusaha hingga kerugian mencapai miliaran rupiah.
Muhammad Akbar Pera Baharudin itu ditangkap setelah dilaporkan seorang pengusaha berinisial A (39) atas dugaan penipuan dan penggelapan jual beli mobil Mercedes-Benz G63 dan Toyota Land Cruiser senilai Rp 1,3 miliar. (edj)
Editor: Erna Djedi







