WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polisi akhirnya membebaskan selebgram Ajudan Pribadi dari kasus penipuan yang membelitnya.
Ajudan Pribadi yang memiliki nama asli Muhammad Akbar Pera Baharudin itu, bahkan sudah dilepaskan Polres Metro Jakarta Barat dari dalam tahanan pada 20 April 2023.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. M Syahduddi, Rabu (3/5/2023), membenarkan pihaknya telah melepas Muhammad Akbar Pera.
Kapolres mengungkapkan, Muhammad Akbar dilepaskan karena pihak korban telah mencabut laporan dan kasusnya diselesaikan secara retorative justice atau jalan perdamaian.
“Iya, sudah dilepas setelah melalui restorative justice,” ujarnya.
Syahduddi mengatakan, pelapor dalam kasus ini telah mencabut laporannya.






