WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Seorang pria pengedar obat berbahaya alias pil koplo diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin AKP Fathony Bahrul Arifin SIK.
Tersangka berinisial MD (36) diketahui merupakan warga Desa Karangan Putih, Kecamatan Kelua, Tabalong, diamankan Kamis (27/04/2023) sore di kediamannya.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SI MH melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo SIK MH menjelaskan diamankannya pelaku MD terkait kepemilikan obat-obatan terlarang berupa Karisoprodol.
“Adanya laporan masyarakat tentang maraknya peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan mereka, petugas kemudian menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan memeriksa sebuah rumah di Desa Karangan Putih Kecamatan Kelua, Tabalong,” ungkap Sutargo.







