CATAT! Mulai Besok Pendaftaran Caleg dan DPD Resmi Dibuka KPU, Perhatikan Tanggal Penutupannya

    WARTBANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melanjutkan tahapan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.

    Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, mengatakan pihaknya telah menyurati para partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.

    Surat tersebut, jelas dia, terkait soal rencana pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

    Parpol diminta menyampaikan surat kepada KPU menginformasikan tentang kapan hari, tanggal, dan perkiraan jam akan hadir ke kantor KPU untuk mendaftarkan bakal calon anggota legislatif.

    “KPU ingin dapat memberikan pelayanan semaksimal mungkin ketika para parpol melakukan pendaftaran bakal caleg Pemilu 2024,” ujar Hasyim, Minggu (30/4/2023).

    Hasyim mengatakan, pihaknya telah menyiapkan ruang rapat utama di lantai dua Kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol Nomor 29 Jakarta Pusat sebagai tempat penerimaan pendaftaran bakal calon anggota DPR RI.

    Selain itu, lanjut dia, di lantai satu KPU juga menyediakan helpdesk atau meja informasi yang bisa didatangi parpol.

    “Di tempat ini juga melayani apabila membutuhkan konsultasi berkenaan dengan prosedur pendaftaran bakal caleg,” imbuhnya.

    KPU sebelumnya mengumumkan akan menerima pendaftaran bakal caleg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024 pada 1-14 Mei 2023 atau dimulai Senin (1/5) esok.

    Pendaftaran bakal calon anggota DPR RI oleh parpol dan bakal calon anggota DPD RI dilakukan di kantor KPU RI.

    Sedangkan bakal calon anggota DPRD Provinsi di kantor KPU provinsi masing-masing.

    Baca Juga :   Remaja Tewas Jatuh ke Selokan Setelah Konsumsi Kecubung Dicampur Mi Instan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI