Orangtua Korban Penganiayaan ‘Mario Dandy Jilid 2’ Datangi Polda Sumut

Sebagaimana konferensi pers tadi malam (25/4/23), penyidik Polda Sumut menetapkan AH sebagai tersangka penganiayaan dan menahannya. Selain itu, ayah AH menjalani hukuman penempatan khusus karena terbukti melanggar etik dengan membiarkan penganiayaan tersebut.(aqu)

Baca Juga

Cek Rekayasa Lalu Lintas Haul Datu Kelampayan ke 217

Editor Restu