Macan Barbar Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Kalteng
Ukuran Huruf:
Pelaku dijatuhi hukuman penjara 5 tahun ke atas sesuai UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. (nuy)
Editor Restu