WARTABANJAR.COM, LIANG ANGGANG – Pelaku pencabulan anak di bawah umur diamankan Polres Banjarbaru di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Pelaku Ahmad berhasil diamankan oleh kepolisian Unit Opsnal Reskim (Macan Bar Bar) Polsek Liang Anggang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana bersama Timsus Ditreskrimum Polda Kalsel pada Rabu (19/4) pukul 00.30 WITA.
Ahmad ditangkap saat tengah tidur di rumah neneknya di Desa Sei Pasanan, Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.
Diketahui peristiwa pencabulan anak di bawah umur terjadi pada Sabtu (15/4) sekitar pukul 15.00 WITA di sebuah penginapan daerah Landasan Ulin Banjarbaru.
Baca Juga
Enam Tahanan Kabur dari Rutan Polres Tapin Jebol Plafon
Pelaku dan korban saling mengenal melalui aplikasi chatting IMO. Korban yang merupakan anak di bawah umur dijemput oleh pelaku dengan dalih diajak jalan-jalan. Kemudian, pelaku mengajak korban untuk mampir ke kost tempatnya tinggal.
“Pelaku mengaku mau mengajak korban ke kost-nya. Tapi ternyata korban dibawa ke penginapan di Landasan Ulin,” tutur Kasi Humas Polres Banjarbaru, Kompol Tajudin Noor.
Pelaku yang bernama Ahmad Nafarin (21) membawa korban ke sebuah penginapan QQ di Landasan Ulin Banjarbaru.
Korban dipaksa masuk ke dalam sebuah kamar, padahal korban sudah menolak dengan keras dan tetap dipaksa untuk melakukan hubungan seksual sebanyak satu kali.
Setelah melakukan hal tersebut kepada korban, Ahmad mengajak korban untuk jalan-jalan ke Lapangan Murjani lalu mengantarnya pulang.
Setibanya di rumah korban, kakak korban yang sudah mengetahui tindakan Ahmad berusaha mencegat dan mengejar Ahmad, namun gagal dan Ahmad kabur.