Para penawar jasa berjejer menawarkan uang kertas pecahan dalam jumlah banyak dengan pengawasan yang terbatas.
Masing-masing menawarkan uang dengan pecahan Rp 2 ribu, Rp 5 ribu, Rp 10 ribu, dan Rp 20 ribu. Jasa penukaran tersebut memiliki untung 10 persen dari jumlah penukaran uang.(aqu)
Baca Juga
Laka di Gunung Rimpi Tala, Satu Korban Meninggal Dunia
Editor Restu













