WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Awas! Bagi pengendara baik roda dua maupun empat di Banjarmasin yang suka slebor dan seenaknya tidak taat aturan, jajaran kepolisian setempat kembali memberlakukan tilang manual.
Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, Kompol M Noor Chaidir, kepada awak media, Selasa (18/4/2023), mengatakan tilang manual akan berlakukan kembali, terutama untuk pelanggaran yang tidak tertangkap kamera ETLE.
Dikemukakan Kasatlantas, ada sejumlah pelanggaran yang menjadi sasaran tilang manual, seperti melawan arus, berboncengan melebihi ketentuan, pelat nomor kendaraan tidak sesuai, dan knalpot brong.
Baca juga: Dishub Tala Ramp Check Angkutan Umum: Belasan Tak Lengkapi Syarat, 1 ODOL







