Berbekal Informasi Warga, Polisi Bongkar Aksi Pengedar Narkoba di Seruyan

Kasat Resnarkoba Polres Seruyan Iptu Dwi Tri Yanto, S.I.P., mengatakan, bahwa tersangka K sering mengedarkan narkotika jenis sabu di Desa Jahitan dan sekitarnya.

“Saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Seruyan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelas Dwi. (ufx)

Editor: Erna Djedi