WARTABANJAR.COM – Besaran Zakat Fitrah wilayah Banjarmasin dan Banjarbaru telah ditetapkan Kementrian Agama setempat.
Kemenag Kota Banjarmasin telah menetapkan besaran Zakat Fitrah baik dalam pembayaran melalui beras atau uang jelang Lebaran/Idul Fitri
Untuk nilai beras, tidak berubah yakni 3,5 liter atau 2,5 kilogram. Namun untuk nilai uang, biasanya berubah sesuai dengan harga jual beras pada saat itu.
Keputusannya, bahwa zakat fitrah berdasarkan PMA Nomor 52 tahun2014 Pasal 30 ayat (1) sebagai 3,5 liter (2,5 kg) dinilai dengan uang sesuai dengan jenis beras yang dikonsumsi minimal adalah sebagai berikut:
Baca Juga
Video Tabung Gas LPG 3 Kilo Meledak Usai Ditumpahkan dari Truk
Beras unus, mutiara, mayang dan sejenisnya Rp70.000.
Beras siam unus, karan dukuh dan sejenisnya Rp65.000.







