Biaya Sewa RTK di Tanah Laut 2021 Berpotensi Disalahgunakan, BPKP Sebut Pemerintah Daerah Belum Jalankan SPIP Terintegrasi

Diwartakan sebelumnya, investigasi wartabanjar.com, belanja sewa gedung dan bangunan untuk rumah tunggu kelahiran di Tanah Laut tidak sesuai ketentuan. Hal itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemkab Tanah Laut tahun 2021.

Pada tahun 2021, Dinas Kesehatan Tanah Laut menetapkan tujuh Rumah Tunggu Kelahiran (RTK) melalui Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Nomor 800/28-SK/2021 tentang Penetapan Rumah Tunggu Kelahiran Dinas Kesehatan Tanah Laut pada 4 Januari 2021.

Salah satunya berlokasi di Jalan Matah 1 Pelaihari Tanah Laut. Diketahui, dalam realisasi kegiatan penyediaan RTK terdapat realisasi belanja sewa gedung dan bangunan sekitar Rp 300 juta lebih. Menjadi temuan BPK, belanja sewa gedung dan bangunan sebesar Rp 194 jutaan tidak sesuai bukti pertanggungjawaban dan terdapat pengambilan kembali pembayaran sewa oleh petugas RTK.

Penunjukan dan pemberian honor kepada petugas RTK sebesar Rp 150 jutaan dilakukan tanpa dasar hukum dan tidak sesuai petunjuk teknis kegiatan.

Menjadi catatan BPK dalam LHP Laporan Keuangan Pemkab Tanah Laut 2021 itu, hal tersebut mengakibatkan penggunaan belanja daerah untuk Belanja Sewa Gedung dan Bangunan tidak tertib dan berpotensi disalahgunakan.

Kabid Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Tanah Laut, Indra Wahyudi ketika dikonfirmasi wartabanjar.com membenarkan bahwa kini pihaknya hanya ada satu RTK saja lagi yang berlokasi di seberang RSUD Boejasin Sarang Halang Pelaihari.

“Sewa,” imbuhnya. (has)

Disclamer : Artikel ini direvisi, Minggu (16/4/2023) pukul 20.03 Wita, tertulis Kepala Inspektorat Tanah Laut, Fifiana Fitri Amalia. Yang benar adalah Sekretaris Inspektorat Tanah Laut

Editor : Hasby