WARTABANJAR.COM – Foto dan video syur seorang gadis asal Kalteng, sebut saja Bunga (20) terancam disebar teman dunia maya.
Hal ini diungkap Ketua Tim Virtual Police, Bidhumas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Ipda H. Shamsudin, Rabu 12 April 2023 malam.
Kabidhumas Polda Kalteng, AKBP Erlan Munaji, mengatakan, kejadian berawal pada saat korban bersama pelaku kenal melalui grup aplikasi WhatsApp.
Keduanya terlibat komunikasi intens, hingga
korban menawarkan jasa videocall mesum atau VCS kepada pelaku yang merupakan seorang pria asal Kota Pekanbaru Riau.
“Jadi korban ini karena tidak punya uang, makanya
membuka jasa VCS kepada pelaku sebut saja Kumbang (20) dengan tarif Rp 300 ribu per satu kali VCS,” katanya.
Pelaku mengaku tidak memiliki uang dan hanya membayar jasa korban sebesar Rp 100 ribu, meski VCS pun berlangsung.
Tanpa sepengetahuan korban, pelaku merekam aksi korban yang tengah melakukan adegan syur pada saat VCS tersebut.
“Korban dan pelaku ini sempat melakukan VCS sebanyak empat kali. Namun, setelah itu pelaku kerap mengajak korban untuk VCS, korban mulai menolak,” ucapnya.
Kesal akibat mendapat penolakan, lanjut AKBP Erlan Munaji, pelaku kemudian mengancam akan menyebarluaskan foto dan video syur korban ke media sosial.
Takut video dan foto-fotonya tersebar, korban kemudian meminta pertolongan Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, Cak Sam.
“Setelah didalami kasusnya, pelaku kemudian kami
berikan edukasi, pemahaman dan peringatan, bahwa menyebarkan konten pornografi itu melanggar UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” ujarnya.