WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Ketentuan pembayaran zakat fitrah bagi orang Islam yang meninggal dunia di bulan puasa Ramadhan.

Apakah orang Islam yang wajib membayar zakat meninggal dunia di bulan puasa tetap wajib membayar zakat fitrah?

Zakat fitrah merupakan salah satu ibadah yang hanya wajib ditunaikan di bulan Ramadhan.

Membayar zakat fitrah bagi seseorang berfungsi sebagai penyempurna ibadah puasa yang dijalankan selama bulan Ramadhan.

Dalam salah satu hadits dijelaskan:

شَهْرُ رَمَضَانَ مُعَلَّقٌ بَيْنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ ، وَلَا يَرْفَعُ إِلَى اللهِ إِلَّا بِزَكَاةِ الْفِطْرِ

Artinya: (Puasa) di bulan Ramadhan digantungkan di antara langit dan bumi, tidak diangkat menuju Allah kecuali dengan zakat fitrah” (HR. Ad-Dailami).

Dalam perkembangannya, terdapat beberapa pertanyaan seputar orang-orang yang wajib membayar zakat fitrah.

Salah satunya tentang orang yang meninggal di bulan Ramadhan, apakah wajib bagi keluarganya untuk membayarkan zakat fitrah untuk mayit tersebut?

Kasus ini sangat sering terjadi.

Mengutip laman Nahdlatul Ulama atau NU Online, Rabu (12/4/2023), dalam menjawab pertanyaan tersebut, patut dipahami terlebih dahulu bahwa para ulama Syafi’iyah memberi ketentuan bahwa seseorang wajib membayar zakat fitrah ketika ia menemui dua waktu wajibnya zakat fitrah yaitu:

(1) Masa akhir bulan Ramadhan atau sebelum terbenamnya matahari di akhir Ramadhan (2) Awal bulan Syawal, yakni setelah terbenamnya matahari lepas akhir Ramadhan.

Dua waktu itu harus dijumpai jika ingin membayar zakat fitrah.

Bila salah satu saja dari dua waktu itu tidak sempat dijumpai, maka gugurlah kewajiban membayar zakat fitrah bagi seseorang.

Hal ini seperti yang dijelaskan dalam referensi berikut:

“Syarat kedua, menemukan waktu wajibnya zakat fitrah, yakni akhir bagian dari Ramadhan dan awal bagian dari Syawal. Maka jika demikian, wajib dikeluarkan zakat atas orang yang meninggal setelah terbenamnya matahari (di hari akhir Ramadhan) dan atas bayi yang lahir sebelum terbenamnya matahari di waktu tersebut, meskipun dengan jarak yang sebentar. Tidak dikeluarkan zakat bagi orang yang mati sebelum terbenamnya matahari (di hari akhir Ramadhan) dan bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari,” (Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani, Nihayah az-Zain, hal. 174).