Buron Sebulan, Pria Cabuli Anak Tiri Diringkus di DAS Barito

Baca juga: Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati! Bandingnya Ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta

Menurun Kapolsek, tersangka sudah diamankan di Rutan polres Mura dan dikenakan Pasal 81 dan 82 UU RI no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak.

Sebelumnya pelalu berstatus buronan Polsek Tanah Siang, Polres Murung Raya dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pelaku menjadi DPO usai adanya laporan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku terhadap anak tirinya sendiri yang masih di bawah umur,” ucap Kapolsek. (edj/hms)

Editor: Erna Djedi