WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Unit Opsnal Polsek Banjarmasin Barat mengamankan pelaku Tindak Pidana Pengancaman dengan menggunakan senjata tajam (sajam), di Jalan Belitung Darat, tepatnya di depan Gang Budi Utama, Kelurahan Belitung Utara, Kecamatan Banjarmasin Barat, Minggu (9/4).

Pria tersebut berinisial RF (35), warga Jalan Belitung Darat, Gang Laksana Rt 24, Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, yang diamankan setelah mengancam korbannya.

Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Faizal Rahman, melalui Kanit Reskrim, Iptu Firuza memaparkan, kejadian tersebut berawal saat korbannya Djohansyah (54), warga Jalan Belitung darat, Gang Rahayu Rt 18, Kelurahan Belitung utara, Kecamatan Banjarmasin barat, sedang ingin membeli keperluan berbuka puasa.

Baca Juga

Cara Polda Kalteng Amankan Pelaku Pamer Payudara di Live Streaming

Kemudian saat sampai di pasar depan Gang Amal, korban mendengar pelaku sedang mengancam saksi yang merupakan keponakan korban dengan kata-kata ‘nanti bertemu saja’.

Mendengar hal tersebut, lantas korban pun langsung menanyakan kepada pelaku, maksud dari kata-katanya itu.

“Lalu korban pulang, dan saat baru sampai depan rumah, pelaku langsung mengejar korban dengan membawa sajam jenis pisau dapur,” papar Kanit Reskrim, Selasa (11/4).

Melihat hal tersebut, lanjut Firuza, korban pun langsung melarikan diri untuk menghindari kejaran dari pelaku.

Selanjutnya, korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjarmasin Barat, agar diproses lebih lanjut.

Kemudian, tim Opsnal Polsek Banjarmasin Barat pun melakukan penyeledikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 335 KUH Pidana tentang Pengancaman dengan menggunakan sajam. (Qyu)

Editor Restu