Dalam konteks amil tanfidz tidak disyaratkan harus menguasai fiqih zakat, begitu juga tidak harus laki-laki, orang yang merdeka, dan Islam.
Kelonggaran ini karena tugas ‘amil tanfidz titik tekannya lebih kepada keperantaraan (sifarah/risalah) bukan kewenangan kekuasaan (wilayah).
Atas dasar keperantaraan bukan kewenangan kekuasaan, Imam Al-Mawardi tidak memasukan Islam sebagai syarat ‘amil tanfidz, namun menurut Imam Muhyiddin Syarf An-Nawawi, pandangan ini mengandung kemusykilan.
Karena itu, maka pendapat yang dipilih (Al-mukhtar) adalah pendapat yang menyatakan tetap mensyaratkan Islam bagi ‘amil tanfidz. (brs/berbagai sumber)
Editor: Yayu
Baca Juga: Biaya Perjalanan Haji Embarkasi Banjarmasin Rp 50 Juta