WARTABANJAR.COM, KOTABARU- Judi online sangat berbahaya, tak hanya merugikan diri sendiri namun juga keluarga dan lingkungan sekitar. Berbagai dampak buruk bisa dialami pelakunya. Kepolisian Resor Kotabaru belum lama ini mengunggah imbauan kepada masyarakat agar menghindari keterlibatan dalam judi online. Pihaknya juga memposting berbagai dampak buruk judi tersebut, agar dapat dipahami oleh masyarakat. BACA JUGA: Satu Kota Teler Massal, 20 Ton Ganja Dibakar Warga Turki Halusinasi dan Dilarikan ke RS Mengutip Instagram Polres Kotabaru, @macan_bamega, Selasa (20/5/2025), berikut ini beberapa dampak buruk judi online tersebut:
  1. Kecanduan
  2. Terlilit utang
  3. Keluarga hancur
  4. Keuangan terpuruk
  5. Termasuk perbuatan kriminal
  6. Privasi bocor
  7. Dipenjara
Hukuman untuk Pelaku Judi Online: Berdasarkan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, maka sanksi atau hukuman untuk pelaku judi online adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). (yayu) Editor: Yayu