Klarifikasi Kemenkeu Soal Soimah Didatangi Petugas Pajak Bawa Debt Collector

Hasilnya, nilai bangunan ditaksir Rp 4,7 miliar, bukan Rp 50 miliar seperti yang diklaim Soimah.

“Penting dicatat, kesimpulan dan rekomendasi petugas pajak tersebut bahkan belum dilakukan tindak lanjut. Artinya PPN terutang 2% dari Rp 4,7 M itu sama sekali belum ditagihkan,” tuturnya.

Yustinus mengaku belum memahami bagian ini. Kantor Pajak menurut UU sudah punya debt collector, yaitu juru sita pajak negara (JSPN).

Soimah sendiri tidak pernah diperiksa kantor pajak dan tercatat tak ada utang pajak, lalu buat apa didatangi sambil membawa debt collector?

Bagi JSPN, tak sulit menagih tunggakan pajak tanpa harus marah-marah. Ia bisa menerbitkan surat paksa, surat perintah melakukan pPenyitaan, memblokir rekening, lalu melelang aset atau memindahkan saldo rekening ke kas negara.

“Kesaksian semua petugas pajak yang berinteraksi, mereka tak pernah bertemu Soimah. Hanya keluarga atau penjaga rumah. Terakhir dengan konsultan pajak. Patut diduga ini bersumber dari cerita pihak lain, yang merasa gentar dan gemetar,” imbuhnya.

Ketiga, terkait keluhan Soimah saat dihubungi petugas pajak yang seolah dengan cara tidak manusiawi mengejar untuk segera melaporkan SPT di akhir Maret 2023 ini. Yustinus mengaku udah mendengarkan rekaman percakapan Soimah dan juga chat WhatsApp dengan petugas pajak.

“Duh, saya malah kagum dengan kesabaran dan kesantunan pegawai KPP Bantul ini. Meski punya kewenangan, ia tak sembarangan menggunakannya. Ia hanya mengingatkan bahkan menawarkan bantuan jika Soimah kesulitan. Ternyata itu dianggap memperlakukan seperti maling, bajingan, atau koruptor. Hingga detik ini pun meski Soimah terlambat menyampaikan SPT, KPP tidak mengirimkan teguran resmi, melainkan persuasi,” jelasnya.(aqu/rls)

Editor Restu