Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, sambung Totok, merupakan parpol peserta pemilu 2024 yang dapat dikategorikan sebagai subyek hukum. Namun berdasarkan fakta hasil penelusuran, peristiwa yang terjadi dilakukan atas dasar inisiatif personal, dalam hal ini Said Abdullah, bukan keputusan PDI Perjuangan.
“Dengan pertimbangan tersebut, peristiwa yang terjadi tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran sosialisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018. Sedangkan Said Abdullah meskipun sebagai pengurus atau anggota PDI Perjuangan
dan sebagai anggota DPR, namun yang bersangkutan bukan merupakan kandidat atau calon,” ungkapnya.
Seebelumnya Ketua DPP PDIP, Said Abdullah tak membantah video yang beredar soal amplop bergambar dirinya dan logo partainya yang dibagikan kepada jemaah di masjid dan kini tengah ramai di media sosial.
Said yang merupakan Plt Ketua DPD PDIP Jawa Timur mengakui bahwa ia bersama DPC PDIP Madura sempat membagikan 175 ribu paket sembako kepada kaum miskin selama masa reses anggota dewan pada Maret. Sembako tersebut sebagian dalam bentuk uang.(aqu/rls)
Editor Restu







