WARTABANJAR.COM – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan naskah (draft) peraturan presiden (perpres) yang mengatur pembayaran gaji pegawai eselon I ke bawah di Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) sudah selesai, Selasa (4/4/2023).
“Sudah. Sudah diputuskan. Tinggal proses,” kata Mahfud.
Pernyataan Mahfud tersebut untuk menanggapi pemberitaan mengenai keterlambatan pembayaran gaji pegawai OIKN selama berbulan-bulan.
Sebelumnya, Kepala OIKN Bambang Susantono pada Senin (3/4/2023) di Komisi II DPR, Jakarta, menyatakan pihaknya menunggu Perpres tentang Hak Keuangan Eselon 1 dan turunannya pada saat ini untuk pembayaran gaji pegawai OIKN.
Baca Juga
Viral Whatsapp Ida Dayak ke Banjarmasin Kalsel, Cek Fakta
Bambang mengatakan, perpres tersebut sedang diselesaikan oleh Kemenkopolhukam untuk diajukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).






