Mahfud MD Pastikan Laporan PPATK Soal Transaksi Janggal Rp 349 T di Kemenkeu

    WARTABANJAR.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyambut baik pernyataan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suhaisil Nazara, yang mengkonfirmasi bahwa data kedua lembaga terkait transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hasil laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) adalah sama adanya.

    Mahfud mengutarakan hal itu melalui media sosial pribadinya, sembari mengutip tautan pemberitaan mengenai pernyataan Wamenkeu pada Jumat (31/3/2023).

    “Akhirnya clear, kan? Wamenkeu mengakui tidak ada perbedaan data antara Kemenkeu dan Menko Polhukam/PPATK tentang dugaan pencucian uang. Angka agregat Rp449 triliun dengan 300 surat. Bedanya hanya cara memilah data. Itu yang saya bilang di DPR. Sekarang tinggal penegakan hukumnya,” cuit Mahfud melalui akun Twitter @mohmahfudmd, pada Jumat (31/3/2023).

    Mahfud menegaskan, cuitannya sembari mengoreksi kesalahan pengetikan yang ia lakukan atas angka agregat Rp449 triliun, yang seharusnya Rp349 triliun, sembari menjanjikan untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai angka Rp189 triliun yang sempat ia kemukakan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI pada Rabu (29/3/2023).

    “Ya, typo. Yang benar, angka agregatnya sama Rp349 triliun, suratnya 300, dugaan korupsi di Kemkeu bukan Rp3,3 triliun tapi Rp35 triliun. Itu sama semua. Yang Rp189 triliun berbeda, nanti kita jelaskan,” cuit Mahfud

    Perbedaan angka transaksi janggal Kemenkeu yang diungkapkan Mahfud dengan laporan Kemenkeu sempat menjadi sorotan, terutama setelah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi 2008-2013 itu menjalani RDPU bersama Komisi III DPR RI

    Baca Juga :   Vincent dan Desta Tersangkut Kasus Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI