Ternyata Menyediakan Fasus dan Fasum Wajib Bagi Developer, Diatur Undang-undang Lho!

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN Undang-Undang nomor I/2011 tentang Perumahan dan kawasan pemukiman tentang hak dan kewajiban setiap pengembang, salah satunya adalah harus menyediakan fasilitas dan sarana umum.

    Artinya kewajiban pengembang menyediakan PSU telah diatur dalam Undang-Undang itu, jika tidak memenuhi kewajiban pengembang bisa dikenai sanksi denda bahkan bisa berujung pidana.

    Selain ada Undang-undang, juga ada Peraturan Daerah (Perda) baik ditingkat Kota (Perwali) maupun Kabupaten (Perbup) yang mengatur secara khusus kewajiban pengembang beserta sanksinya.

    Namun, faktanya banyak developer atau pengembang perumahan, terutama di Kota Banjarmasin belum memenuhi kewajiban dalam penyediaan Fasilitas Khusus (Fasus) maupun Fasilitas Umum (Fasum).

    Hal ini disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan, HM Lutfi Saifuddin dalam wawancaranya kepada media ini, Jumat (31/3/2023) di kediamanya Jalan Banjar Indah Permai Banjarmasin.

    “Saya melihat masih banyak developer kita di kota Banjarmasin belum memenuhi kewajibannya terkait penyediaan fasus maupun fasum,” ungkapnya.

    Pernyataan ini ia keluarkan berhubungan dengan penyediaan lahan untuk rencana pembangunan gedung sekolah SMA maupun SMK di wilayah Kecamatan Banjarmasin Selatan dan Utara.

    Menurutnya, ini bisa menjadi momentum bagi pemerintah setempat meminta developer menyisihkan lahan fasus untuk pembangunan SMA atau SMK.

    “Kita butuhkan kurang lebih satu hektar, itu cukup untuk lahan pembangunan SMK atau SMA,” ucapnya.

    Bagi developer, kata Lutfi, menyediakan sebidang lahan dengan ukuran tersebut seharusnya tidaklah berat dibanding 5 % kewajibannya untuk fasus maupun fasum.

    Karena di era sekarang untuk Kota Banjarmasin terutama di wilayah padat penduduk sudah menjamur perumahan-perumahan.

    “Saya rasa developer harus bahkan wajib menyiapkan,” ujarnya.

    Mengenai usulan pembangunan SMA dan SMK di wilayah dua kecamatan itu, kata Politisi Partai Gerindra Kalsel ini sebelumnya pihaknya bersama Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi sudah berkoordinasi dengan Disdik Kota Banjarmasin.

    “Tinggal menyiapkan lahan dan biayanya saja,” pungkasnya.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor : didik tm

    Baca Juga :   Begini Kemeriahan Festival Seni dan Budaya di Murjani Banjarbaru

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI