Kejadian berawal saat ketiga pelaku meminjam sepeda motor milik korban Hamdi sekitar pukul 14.00 WIB, saat kembali dari warung itu ketiga pelaku langsung memukul korban.
“Ketiga pelaku meminjam sepeda motor milik korban untuk pergi ke sebuah warung. Sekembalinya dari warung para pelaku langsung melakukan pemukulan terhadap korban,” bebernya.
Korban mengalami luka di bagian tangan sebelah kiri dan luka di perut, akibat dipukul oleh para pelaku.
Korban yang tidak terima atas pemukulan tersebut, lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Kapuas Timur.
“Para pelaku memukul itu korban hanya karena salah paham dan juga dikarenakan oleh pengaruh minuman keras, Karena pada saat pergi ke warung itu mereka mengkonsumsi miras,” tambahnya.
Para pelaku akan dijerat dengan pasal 170 ayat 1 KUHP tentang melakukan tindak kekerasan bersama-sama dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara. (ufx)
Editor: Erna Djedi







