Korban yang tidak terima atas pemukulan tersebut, lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Kapuas Timur.
“Para pelaku memukul itu korban hanya karena salah paham dan juga dikarenakan oleh pengaruh minuman keras, Karena pada saat pergi ke warung itu mereka mengkonsumsi miras,” tambahnya.
Para pelaku akan dijerat dengan pasal 170 ayat 1 KUHP tentang melakukan tindak kekerasan bersama-sama dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara. (ufx)
Editor: Erna Djedi







