WARTABANJAR.COM – Viralnya imam masjid dengan melakukan live atau siaran langsung di tiktok juga menjadi perhatian Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ketua Fatwa MUI KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan pada prinsipnya salat itu merupakan ibadah mahdoh yang berarti sebuah kewajiban keagamaan yang bersifat dogma, sebagai cermin kepatuhan dan ketertundukan kepada Allah SWT.
Lebih lanjut Niam Sholeh pun mengungkapkan, bahwa mengenai adanya fenomena seorang ustadz melakukan live streaming di TikTok saat menjadi imam salat itu masih diperbolehkan.
Asalkan, dengan syarat memenuhi ketentuan dan rukun Islam dalam sepanjang pelaksanaan salatnya.
Baca Juga







