“Dari kejadian tersebut, korban mengalaimi kerugian sebesar Rp670 ribu,” beber Taufiq.
Lebih lanjut, Kapolsek mengungkapkan, petugas Polsek Banjarmasin Timur pun langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan YS di kawasan terminal Km 6, pada Kamis (16/3) siang.
“Sementara untuk MD diamankan di Jalan A Yani Km 7, Gang Bunga Padi, Kelurahan Kertak Hanyar, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, pada harinyang sama,” ungkap Kapolsek.
Selanjutnya, kedua pelaku bersama dengan barang bukti berupa kwitasi pembayaran pun diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Timur, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek juga mengimbau, apabila ada masyarakat ada yang menjadi korban atau mendapat informasi terkait hal serupa, agas segera melaporkan hal tersebut ke Polsek Banjarmasin Timur.
“Langsung laporkan saja, agar segera kita tindak lanjuti,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan pasal 378 KUHPidana tentang penipuan.(Qyu)
Editor: Erna Djedi







