Kedua pelaku Mis (40) warga Jalan Bakti RT 02, Kelurahan Sungai Tabuk keramat, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, dan WK (38) warga Jalan Martapura Lama RT 01, Kelurahan Sungai Tabuk Kota, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.
Dari tangan kedua pelaku petugas mendapatkan barang bukti berupa 37 butir pil warna putih tanpa merk dan logo, Uang tunai sebesar Rp. 170.000, 1 buah hp merk real mi c2 warna navy, 1 lembar plastik warna hitam, dan 1 unit sepeda motor Honda Revo warna merah dengan nopol DA 2661 JS.
Kapolres Barito Kuala, AKBP Diaz Sasongko melalui Kasi Humas Polres Batola, AKP Abdul malik SE, ketika di konfirmasi Wartabanjar.com membenarkan telah mengamankan 2 orang pelaku Tindak Pidana peredaran gelap dan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Karisoprodol.
“Ya, kedua pelaku kita amankan saat anggota Satresnarkoba menanggapi laporan dari masyarakat tentang peredaran gelap Narkotika di sepanjang jalan Gubernur Syarkawi,” kata Malik.
Malik menambahkan bahwa kedua pelaku dan barang bukti sudah di bawa ke Polres Batola guna penyidikan lebih lanjut.(ufx)
Editor Restu







