Edaran Aturan Operasional THM Saat Ramadan di Kota Banjarmasin Menunggu Rapat Forkopimda

Nantinya, kata Iwan, selain THM, SE Ramadan tersebut juga akan diberlakukan untuk tempat usaha rumah biliar.

“Jika alasannya untuk kepentingan latihan (olahraga), nanti kami akan memberikan solusi dengan menyediakan tempat untuk pemusatan latihan olahraga,” ujarnya.

Mengenai hal itu, kata dia, juga sudah diatur dalam Perda.

Hal ini perlu dipertegas, untuk memisahkan biliar hiburan dengan olahraga. (edj)

Editor: Erna Djedi