Kadar Zakat Fitrah di Kabupaten Balangan Akan Ditetapkan Akhir Syakban

“Pendatang ini bisa jadi mereka pulang kampung saat bulan Ramadhan, namun masih ingin menunaikan zakat fitrahnya disini. Jadi penetapan lebih awal dilakukan agar apabila ada masyarakat yang ingin berfitrah lebih awal, tetap bisa disalurkan dengan hati tenang,” jelasnya.

Meski begitu menurut Syaipullah penetapan lebih awal tersebut tentu bisa juga menimbulkan masalah, seperti misalnya harga beras yang fluktuatif dan menyebabkan harga beras di bulan Sya’ban dan Ramadhan memiliki perbandingan harga yang jauh drastis.

“Kita pastinya tidak berharap demikian. Namun apabila memang hal tersebut terjadi, akan dilakukan tindak lanjut dengan mengeluarkan penetapan baru sebagai penyesuaian,” katanya.(aqu/MC Balangan)

Editor Restu