WARTABANJAR.COM, AMUNTAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU) melakukan eksekusi seorang terpidana sebagai bentuk pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Tipikor.
Terpidana yang dieksekusi atas nama Siti Zulaikha, yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi pekerjaan fisik pembangunan Puskesmas Haur Gading .
Siti Zulaikha didakwa telah melakukan korupsi Dana Alokasi Khusus Pelayanan Kesehatan (DAK Yankes) di Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2019.
“Bahwa pada hari Senin tanggal 6 Maret 2023 sekira pukul 15.00 Wita, Tim Tipidsus Kejari HSU telah melaksanakan eksekusi terhadap putusan hakim atas perkara tipikor pada proses pekerjaan fisik pembangunan Puskesmas Haur Gading DAK Yankes di Dinas Kesehatan Kabupaten HSU TA 2019 atas nama terpidana Siti Zulaikha di LP Kelas II Amuntai,” jelas Kepala Kejari HSU, Agustiawan Umar SH MH, melalui laman resmi Kejari HSU.
Baca juga: Kasat Intelkam dan Kasat Polair Polresta Banjarmasin Diisi Pejabat Baru
Dikatakannya, terpidana Siti Zulaikha terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-UndangNomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.