WARTABANJAR.COM, BATOLA – Kejadian pencurian truk yang sedang parkir menunggu antrian untuk mengisi BBM Solar di pinggir Jalan Trans Kalimantan Km 08, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Batola, pada Minggu 22 Januari 2023 sekitar pukul 06.00 Wita.
Berawal dari laporan korban yang juga pemilik truk Yuliansyah Assajali ke Polsek Alalak, pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2022 sekitar pukul 17.30 Wita.
Yuliansyah menceritakan, bahwa saat itu truk dia sedang parkir untuk menunggu antrian mengisi BBM Solar.
Setelah memarkirkan truk tersebut korban langsung pulang kerumahnya, kemudian pada hari Minggu 22 Januari 2023 sekitar pukul 06.00 Wita korban yang di antar oleh Muhammad Lukman (saksi) ke tempat dia memakirkan truk tersebut di Jalan Trans Kalimantan Km. 08 Kel. Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Batola.
BACA JUGA :Satresnarkoba Polres Batola Tangkap Pemuda Asal Jalan Pangeran Antasari Gang Tujuh Murni Banjarmasin
Namun saat sampai di tempat dia memarkirkan truck tersebut sudah tidak ada lagi di tempat, kemudian dia bersama Lukman mencoba mencari truk tersebut di sekitaran Jalan Trans Kalimantan tetapi tidak ditemukan.
Karena dia tidak menemukan juga truknya itu, selanjutnya dia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Alalak.
Setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Alalak (Macan Alalak) mendapatkan informasi tentang beradaan diduga pelaku di daerah Jabiren.
Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Alalak (Macan Alalak) berkoordinasi dengan Unit Opsnal Reskrim Polres Batola (Macan Bahalap) dan di back up Unit Resmob Polres Pulang Pisau melakukan serangkaian penyelidikan, dan diketahui keberadaan diduga pelaku.
Dan kemudian pada hari selasa tanggal 28 Februari 2023 sekitar pukul 14.30 Wita, team gabungan menuju tempat persembunyian pelaku dan berhasil mengamankan pelaku MA alias ARB (20), di Jalan Lintas Kalimantan, Desa Saka Kajang, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.
BACA JUGA :Bawa 40 Butir Pil Diduga Karisoprodol, Tatang Diamankan Satresnarkoba Polres Batola
Pelaku MA Alias ARB warga Jalan Selukan Raya GG Raudah 2 Rt. 013 Kelurahan Gambut, Kecamatan Gambut, Kabupatan Banjar, selanjutnya di bawa ke Polsek Alalak guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Barito Kuala, AKBP Diaz Sasongko melalui Kasi Humas Polres Batola, AKP Abdul malik SE, membenarkan bahwa telah mengamankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.
Sedangkan untuk barang bukti yang di sita yakni, 1 buah truk merek Mitsubhisi warna kuning tahun pembuatan 2013 dengan nomor polisi DA 8376 CO. serta 1 buah BPKB dan STNK truk tersebut.
“Korban mengalami kerugian sebesar Rp.250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta rupiah),” rinci Malik.(ufx)
Curi Truk di Handil Bakti Batola, Pria Ini Dibekuk Macan Alalak di Jabiren, Kalteng







