Debt Collector Tusuk Remaja di Pualam Sari Binuang, Polisi Usut Juga Penarikan Paksa Honda Jazz
WARTABANJAR.COM, RANTAU - Aksi premanisme yang dilakukan oleh debt colector alias penagih utang terjadi di wilayah Kalimantan Selatan, yakni di Kabupaten Tapin.
Seorang remaja berusia 17 tahun dianiaya oleh seorang debt collector saat melakukan penagihan utang di Kecamatan Binuang.
Kasus ini berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tapin. Tersangka berinisial BA (44) berhasil diamankan setelah menyerahkan diri.
"Pengungkapan kasus pengancaman dan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak di bawah umur, motifnya menagih utang atau debt collector tapi menggunakan cara-cara premanisme," jelas Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser SH SIK MH, saat konferensi pers, Rabu (1/3/2023).
Dikatakan Kapolres, kejadiannya pada 20 Februari 2023 pukul 14.30 Wita di Desa Pualam Sari, Kecamatan Binuang.
Saat itu, pelaku datang tiga orang untuk menagih utang kepada pelapor.
Waktu menagih, di rumah pelapor sedang bersama istri dan adik iparnya.
Saat penagihan utang itu, terjadi adu mulut di halaman rumah antara pelaku dengan pelapor.
Rupanya keributan itu sampai ke dalam rumah di mana adik ipar pelapor ada di dalam rumah itu.
Melihat kakak iparnya dikejar orang sampai ke dalam rumah, adik ipar pelapor berusaha melerai.
Namun, adik pelapor ini justru menjadi sasaran pemukulan oleh pelaku BA.
Tidak hanya itu, BA ternyata juga menyerang menggunakan senjata tajam melakukan penyerangan hingga melukai beberapa bagian tubuh korban di antaranya tangan.
Atas kejadian ini, kakak ipar korban melaporkan ke polisi.
Dalam kasus ini, kata Kapolres Tapin, penyidik Polres Tapin menerapkan pasal 80 ayat 2 Perpu No.1 tahun 2016 jo Uu No.17 tahun 2016 Subs Pasal 80 ayat 1 Perpu No.1 tahun 2016 jo Uu No.17 tahun 2016 jo pasal 75C Uu no.35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak, sebab waktu menagih hutang ada anak yang mengalami penganiayaan.
"Perbuatan ini ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta," tegas Kapolres.
Di samping itu, sambung Kapolres, akan dikenakan pasal 368 KUHP. "Karena minggu sebelumnya menarik paksa mobil Jazz korban," ungkap Kapolres.