KPK Bakal Panggil Pejabat DJP Rafael, Diduga Soal Rubicon dan Moge

WARTABANJAR.COM – Terkait Laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) salah seorang pejabat pajak di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo, yang saat ini sedang ramai mejadi perbincangan publik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, untuk klarifikasi LHKPN yang telah dilaporkan dengan faktual harta yang dimilikinya.

Hal itu disampaikan Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam keterangannya ke InfoPublik, Senin (27/2/2023).

Lanjutnya, LHKPN yang bersangkutan pada periode 2012 sampai 2019, KPK pun telah melakukan pemeriksaan dan hasilnya telah disampaikan dan dikoordinasikan dengan Inspektorat Kementerian Keuangan terkait untuk tindak lanjut berikutnya.

“Sebagaimana fungsi LHKPN KPK yang tidak hanya melakukan pemantauan kepatuhan pelaporan, tetapi juga pemeriksaan LHKPN dari para Penyelenggara Negara,” paparnya.