“Sementara untuk yang tidak setuju, bisa mengirimkan surat keberatan kepada manajemen pusat, atau menunggu AJB Bumiputera bisa normal kembali, dan akan diberlakukan sesuai dengan antrian normal,” lanjutnya.
Kendati demikian, Fahri pun masih belum dapat memastikan kapan klaim asuransi nasabah bisa dibayarkan.
Pasalnya, saat ini kondisi AJB Bumiputera sendiri masih dalam keadaan yang cukup sulit.
“Tapi dalam keadaan sulit pun pihak manajemen AJB Bumiputra sendiri, masih berusaha membayarkan kewajibannya, tetapi dengan mekanisme SK tersebut,” pungkasnya.
Diwartakan sebelumnya, Puluhan nasabah Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputra 1912 di Kalimantan Selatan (Kalsel), sambangi kantor AJB Bumiputera 1912 cabang Antasari, yang ada di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Banjarmasin, Selasa (21/2).
Kedatangan para nasabat itu bertujuan mempertanyakan kejelasan terkait klaim asuransi yang tak kunjung dibayarkan oleh pihak AJB Bumiputera 1912. (qyu)
Editor: Erna Djedi







