“Langkah ini diambil sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa atau Penasihat Hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Rabu(15/2/2023). (edj)
Editor: Erna Djedi

“Langkah ini diambil sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa atau Penasihat Hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Rabu(15/2/2023). (edj)
Editor: Erna Djedi