Putusan Hakim Terhadap Bharada E Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Ini Tanggapan Kejagung

Kapuspenkum menjelaskan, pihak Kejaksaan Agung akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut.

Kapuspenkum menambahkan terkait dengan pertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan pemberian maaf dari pihak keluarga korban kepada terdakwa Richard.

“Langkah ini diambil sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa atau Penasihat Hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Rabu(15/2/2023). (edj)

Editor: Erna Djedi