Putusan Hakim Terhadap Bharada E Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Ini Tanggapan Kejagung

“Langkah ini diambil sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa atau Penasihat Hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Rabu(15/2/2023). (edj)

Editor: Erna Djedi