WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Respons Polres Banjarbaru atas pengaduan dan keluhan masyarakat tidak sebatas laporan yang datang langsung ke mapolres atau pos-pos polisi.
Laporan yang sifatnya tidak langsung, seperti sarana media sosial ternyata juga mendapat perhatian dan langsung direspons.
Buktinya, Rabu (15/2/2023), Polres Banjarbaru melalui petugas patroli Samapta berhasil mengamankan 36 plastik tuak dari seorang pedagang di Jalan Karang Anyar 1.
Diketahui adanya penjualan tuak di kawasan tersebut, menindaklanjuti laporan masyarakat melalui akun instagram Polres Banjarbaru tentang adanya aktifitas jual beli minuman keras jenis tuak di Jalan Karang Anyar Kota Banjarbaru.
Sebanyak 36 plastik tuak diamankan petugas dari tangan penjual atas nama I.H (27 Tahun).
“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Banjarbaru untuk mempertanggung jawabkan perbuataannya,” ujar Kapolres melalui Humas. (edj)
Editor: Erna Djedi