Pada saat bersamaa, pelaku langsung menarik gelang rantai yang ada di tangan
kanan korban.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 (satu) Buah gealang emas rantai seberat 15 gram seharga Rp13.500.000.
Akibat aksi Armain, korban juga mengalami luka lecet pada lutut kaki sebelah kanan dan luka gores pada pergelangan tanga sebelah kanan.
Pelaku berhasil ditangkap sesaat setelah melakukan aksinya oleh Reskrim Polsek Banjarmasin Barat.
Pelaku diancam dan diijerat Pasal 365 KUHPidana. (edj)
Editor: Erna Djedi







