WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Jambret yang beraksi di Jalan
Jalan Kuin Selatan, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, ternyata residivis kasus yang sama.
Pelaku bernama Armain, (39) merupakan warga Jalan Kelayan A Gang 13 No 09 Rt 018 Rw 002, Kelurahan Kelayan Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Armain melakukan aksinya pada Jumat 3 Februari 2023 sekitar pukul 10.00 Wita.
Saat itu korban atas nama Norjanah, warga Kelurahan Semangat Dalam, Kecamatn Alalak, Kabupaten Barito Kuala, melintas di lokasi menggunakan motor.
Korban saat itu sedang mengendarai kendaraan bermotor roda dua bersama temannya dari arah Jalan HKSN menuju Jalan Kuin Selatan.
Baca juga: Pelaku Penganiayaan di Depan Posko BPK Hidayatulah Belitung Darat Diringkus
Saat di TKP, kemudian datang pelaku dengan mengendarai sepeda motor dan memepet korban.
Pada saat bersamaa, pelaku langsung menarik gelang rantai yang ada di tangan
kanan korban.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 (satu) Buah gealang emas rantai seberat 15 gram seharga Rp13.500.000.
Akibat aksi Armain, korban juga mengalami luka lecet pada lutut kaki sebelah kanan dan luka gores pada pergelangan tanga sebelah kanan.
Pelaku berhasil ditangkap sesaat setelah melakukan aksinya oleh Reskrim Polsek Banjarmasin Barat.
Pelaku diancam dan diijerat Pasal 365 KUHPidana. (edj)
Editor: Erna Djedi