WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Sepanjang Jalan A Yani dari Km 13 hingga Km 17 dinilai kurang pepohonan sehingga terkesan kurang penghijauan.
Kondisi ini rupanya mendapat perhatian dari warga, yang kemudian menyampaikan hal tersebut melalui aplikasi LAPOR milik Pemerintah Kabupaten Banjar.
Sebagaimana diketahui, kawasan Jalan A Yani Km 13 hingga 17 berada di Kecamatan Gambut yang masuk dalam wilayah Kabupaten Banjar.
Menyikapi itu, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar melaksanakan koordinasi ke Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Selatan, di Banjarmasin, Senin (6/2/2023).
Kepala Seksi Konservasi Sumber Daya Alam dan Pemeliharaan Lingkungan Yunida mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan koordinasi terkait rencana penanaman ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat pada aplikasi LAPOR yang didisposisikan ke seksi KSDAPLH.
Ditambahkannya bahwa sempadan pada Km 13 sampai Km 17 merupakan kewenangan dari Balai Pelaksana Jalan Nasional, sehingga kita harus berkoordinasi dengan pihak Balai.
DPRKPLH Banjar berharap dalam waktu dekat sudah ada tanggapan dari pihak Balai Pelaksana Jalan Nasional sehingga penanaman dan penghijauan di sempadan jalan A. Yani Km 13 sampai Km 17 dapat segera dilaksanakan. (edj/mc)
Editor: Erna Djedi